Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa


Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas :

a. Merencanakan program kegiatan pada subbagian yang dipimpinnya berdasarkan tugas, fungsi, dan renstra sebagai pedoman perencanaan;

b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan bidang tugas secara rutin dan berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan

c. Menginventarisasi permasalahan sesuai bidang tugas serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis mengenai Langkah, tindakan yang dapat diambil dalam penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan

d. Menginventarisasi paket Pengadaan barang/jasa

e. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa

f. Menyusun strategi Pengadaan barang/jasa

g. Mempersiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan

h. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa

i. Menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sectoral

j. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan barang/jasa Pemerintah

k. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Pemerintah; dan

l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas dan fungsinya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas