Tugas Pokok dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1. TUGAS POKOK

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa

2. FUNGSI

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;

b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang dan jasa,Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;

c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan Barang dan jasa,Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;

d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan Barang dan jasa,Pengelolaan layanan pengadaan Secara Elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan baik secara tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas